Standarisasi sistem telekomunikasi dilakukan oleh lembaga yang secara
khusus menangani masalah-masalah yang terkait dengan telekomunikasi.
Pada dasarnya, adanya standar tersebut adalah untuk mengatur sistem
telekomunikasi, baik yang menyangkut penggunaan frekuensi, alokasi
(pengaturan tempat), kanal, dan sebagainya. Pengaturan itu dimuat dalam
bentuk perundang-undangan. Contohnya, kalau di Indonesia adalah
Undang-undang Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999, yang telah disahkan
oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 8 September 1999.
Dalam undang-undang tersebut, yang diatur di antaranya adalah tentang
penyelenggaraan telekomunikasi, perizinan, perangkat telekomunikasi,
spektrum frekuensi radio, dan orbit satelit, serta pengamanan
telekomunikasi dan sebagainya. Lebih lanjut, yang mengatur
pertelekomunikasian di Indonesia, dilakukan oleh: Kementerian Komunikasi
dan Informasi.
UNDANG-UNDANG
TELEKOMUNIKASI
Undang-undang Telekomunikasi
menetapkan pedoman bagi reformasi industri telekomunikasi, termasuk
liberalisasi industri, kemudahan masuknya pemain baru, serta peningkatan
transparansi dan persaingan. Undang-undang Telekomunikasi
hanya mengatur hal-hal yang bersifat umum. Peraturan pelaksanaannya diatur
lebih lanjut dalam berbagai peraturan, keputusan menteri, serta keputusan
Dirjen Postel.
Undang-undang
Telekomunikasi meniadakan konsep “badan penyelenggara” sehingga mengakhiri
status Telkom dan indosat sebagai badan
penyelenggara yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan layanan
telekomunikasi domestik dan internasional.
Untuk meningkatkan persaingan,
Undang-undang Telekomunikasi melarang praktik monopoli dan persaingan tidak
wajar antar operator telekomunikasi.
Peran Pemerintah adalah sebagai
pembuat kebijakan dan pengawas sektor telekomunikasi. Untuk memastikan
transparansi dalam proses pembuatan regulasi sesuai Undang-undang
Telekomunikasi. Sebuah badan regulasi independen, Badan regulasi
Telekomunikasi independen (BRTI)
didirikan pada bulan juli 2003 guna
mengatur, memantau dan mengontrol industri telekomunikasi. BRTI terdiri dari
para pejabat dari Ditjen Postel dan
komite regulasi Telekomunikasi serta diketuai oleh Dirjen Postel.
Keputusan menhub no. 67/2003 mengatur hubungan antara menhub
(yang bertanggungjawab atas pengaturan telekomunikasi sebelum dialihkan kepada
menkominfo pada bulan Februari 2005), dan BRTI. Sebagai bagian dari fungsi
pengatur, BRTI berwenang untuk:
(i) melaksanakan pemilihan atau
evaluasi untuk pemberian lisensi jaringan dan layanan telekomunikasi sesuai
dengan kebijakan menkominfo, dan
(ii) mengusulkan kepada menkominfo mengenai standar kinerja operasi
jaringan dan layanan telekomunikasi, standar kualitas layanan, biaya
interkoneksi dan standardisasi
perangkat. Sebagai bagian dari
fungsi pemantauan, BRTI berwenang memantau dan diharuskan melaporkan kepada
menkominfo mengenai:
(i)
pelaksanaan
standar kinerja operasi jaringan dan layanan telekomunikasi,
(ii)
persaingan
antar operator jaringan dan layanan, dan
(iii)
kepatuhan
terhadap penggunaan perangkat telekomunikasi sesuai dengan standar yang
berlaku. Sebagai bagian dari fungsi pemantauan, BRTI diberi wewenang untuk
memantau dan diharuskan untuk melaporkan kepada
menkominfo mengenai
(i)
bantuan
penyelesaian sengketa antar operator jaringan dan layanan, dan
(ii) pengendalian
penggunaan perangkat telekomunikasi dan pelaksanaan standar kualitas layanan.
keputusan BRTI dituangkan dalam bentuk keputusan Dirjen Postel.
Organisasi yang Mengatur Standar Sistem Telekomunikasi
Standarisasi dalam bidang telekomunikasi merupakan suatu hal yang sangat
penting. Sekarang ini dikenal ada badan-badan atau organisasi yang
menangani masalah standarisasi, yaitu: standarisasi tingkat nasional,
regional, dan internasional.
Pada tingkat internasional, paling tidak dikenal ada dua badan
internasional yang sangat berpengaruh pada bidang telekomunikasi. Badan
itu adalah:
- ITU (International Telecommunication Union): bertempat di Geneva (Swiss), yang telah menghasilkan lebih dari 2000 standard.
- International Standardization Organization (ISO): badan ini mempunyai sejumlah standar komunikasi data yang sangat penting.
Persetujuan telekomunikasi internasional dan antar benua dilakukan oleh
suatu lembaga yang disebut: International Telecommunication Union (ITU).
Lembaga ini keberadaannya di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dalam bahasa Inggris disebut: United Nations Organization (UNO)).
Kantor ITU secara tetap berada di Geneva (Swiss). Badan-badan lain yang
bernaung di bawah ITU, yaitu: Sekretariat Umum (General Secretariat),
yang tugasnya mengelola aspek aktivitas administrasi dan ekonomi. Di
samping itu ada badan pendaftaran frekuensi internasional (IFRB =
International Frequency Registration Board) yang tugasnya adalah:
bertanggung jawab terhadap koodinasi penerapan frekuensi radio dalam
semua kategori.
Badan khusus lainnya yang melayani permasalahan dan pertanyaan tentang
komunikasi radio, ditangani oleh: Comite Consultatif International des
Radiocommunications (CCIR). Selain itu, ada badan Comite Consultatif
International Telegraphique et Telephonique (CCITT) yang menangani
masalah-masalah lain dalam bidang telekomunikasi. Badan tetap ini
didukung oleh dewan administratif, yang terdiri dari 25 orang yang
berasal dari negara-negara yang berpartisipasi.
Pertemuan dilaksanakan sekali dalam setahun, untuk berkoordinasi dalam
pekerjaan yang berbeda dari badan lain. Selain itu setiap empat tahun
sekali diadakan konferensi tingkat dunia, yang dilakukan oleh
badan-badan itu untuk membicarakan masalah teknis, pelayanan, dan
penarifan (pembiayaan) bidang telekomunikasi.
CCIR dan CCITT bekerja dengan koordinasi yang sangat erat untuk
mengatasi berbagai permasalahan, agar dapat dirumuskan rekomendasi
(pesetujuan) dalam bidang telekomunikasi tingkat dunia. Pada gambar
1.11, ditunjukkan kantor ITU yang berkedudukan di Jenewa. Sementara itu
gambar 1.12, menunjukkan struktur organisasi telekomunikasi tingkat
dunia, sebelum berubah menjadi ITU-T dan ITU-R.


Dalam perkembangannya, ITU yang bernaung di bawah Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-bangsa membahas dan menghasilkan Regulasi Radio dan
regulasi tentang Telekomunukasi.
Sebelumnya dikenal pula suatu badan internasional yang disebut CCITT
atau International Consultative Committee for Telephone and Telegraph,
dan CCIR atau International Consultative Committee for Radio. Pembahasan
tentang regulasi atau aturan tentang radio dan telekomunikasi telah
banyak menghasilkan dokumen, laporan, pendapat dan rekomendasi, atau
saran-saran yang penting. Mengingat peran dari ITU yang demikian itu,
maka pada tanggal 1 Januari 1993, lembaga itu mengadakan re-organisasi.
Hasilnya adalah: CCITT menjadi sektor standarisasi telekomunikasi dari
ITU, disingkat ITU-T. Sedangkan CCIR menjadi sektor radio komunikasi
dari ITU, yang disingkat ITU-R. Tugas dari ITU-T dan ITU-R adalah
menyiapkan aturan-aturan tentang per-telekomunikasian dan keradioan.
Selain badan internasional, organisasi regional yang cukup penting untuk
wilayah Eropa, yaitu: Europian Telecommunication Standardization
Institute (ETSI). Tanggung jawab dari lembaga ini adalah: pada
spesifikasi pokok radio seluler GSM, atau Ground System Mobile (di
Perancis). Sebelumnya, pada tahun 1990, ETSI adalah lembaga yang
disebut: Conference European Post and Telegraph atau disingkat CEPT.
Dalam kerjanya, CEPT telah menghasilkan jaringan digital PCM versi
Eropa. Sebelumnya disebut dengan CEPT 30+2, dan sekarang menjadi E-1.
Di samping lembaga-lembaga standarisasi yang telah disebutkan itu, ada
juga banyak organisasi yang mengurusi standarisasi secara nasional.
Sebagai contoh yang dapat disebutkan pada postingan ini, yaitu: American
National Standards Institute (ANSI) yang berkedudukan di kota New York.
Karya yang dihasikan terkait dengan standarisasi yang cukup luas. Ada
juga lembaga Electronics Industries Association (EIA) dan
Telecommunication Industry Association (TIA). Kedua lembaga ini berada
di Washington DC, yang saling berkaitan satu sama lain. Keduanya
mempunyai tanggung jawab terhadap penyiapan dan penyebaran
standar-standar telekomunikasi.
Lembaga tingkat dunia seperti Institute of Electrical and Electronic
Engineers (IEEE), telah menghasilkan 802 seri spesifikasi standarisasi
yang secara khusus ditekankan pada jaringan-jaringan perusahaan.
Lembaga Advanced Television Systems Committee (ATSC), merupakan lembaga
yang menyetandarkan untuk kompresi video pada CATV (Cable Television),
sebagaimana yang dikerjakan oleh kelompok sarjana teknik telekomunikasi.
Kelompok lain yang penting adalah aliansi untuk solusi industri
telekomunikasi.
Beberapa lembaga lain yang menyiapkan standarisasi berkenaan dengan
telekomunikasi dan jaringan digital adalah Bellcore (Bell Communications
Research, sekarang disebut Telcordia). Lembaga ini merupakan yang
paling baik sebagai sumber standarisasi di America Utara.
Standar-standar yang dikembangkan, terutama untuk perusahaan-perusahaan
yang bernaung di bawah kerja regional Bell. Ada juga sejumlah forum yang
terdiri dari sekelompok perusahaan dan pengguna yang bersama-sama
merumuskan masalah standarisasi, seperti membicarakan masalah: frame
relay, ATM, dan sebagainya. Seringkali standar yang dihasilkan ini
diadopsi oleh CCITT, ANSI, dan ISO, serta lainnya.
Sumber :
http://www.varia.web.id/2014/07/standarisasi-sistem-telekomunikasi.html