Jumat, 24 Oktober 2014

Standarisasi dan Regulasi Telekomunikasi

Standarisasi sistem telekomunikasi dilakukan oleh lembaga yang secara khusus menangani masalah-masalah yang terkait dengan telekomunikasi. Pada dasarnya, adanya standar tersebut adalah untuk mengatur sistem telekomunikasi, baik yang menyangkut penggunaan frekuensi, alokasi (pengaturan tempat), kanal, dan sebagainya. Pengaturan itu dimuat dalam bentuk perundang-undangan. Contohnya, kalau di Indonesia adalah Undang-undang Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999, yang telah disahkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 8 September 1999.

Dalam undang-undang tersebut, yang diatur di antaranya adalah tentang penyelenggaraan telekomunikasi, perizinan, perangkat telekomunikasi, spektrum frekuensi radio, dan orbit satelit, serta pengamanan telekomunikasi dan sebagainya. Lebih lanjut, yang mengatur pertelekomunikasian di Indonesia, dilakukan oleh: Kementerian Komunikasi dan Informasi.
 
UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI
Undang-undang Telekomunikasi menetapkan pedoman bagi reformasi industri telekomunikasi, termasuk liberalisasi industri, kemudahan masuknya pemain baru, serta peningkatan transparansi dan persaingan. Undang-undang         Telekomunikasi hanya mengatur hal-hal yang bersifat umum. Peraturan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan, keputusan menteri, serta keputusan Dirjen Postel.
     Undang-undang Telekomunikasi meniadakan konsep “badan penyelenggara” sehingga mengakhiri status Telkom dan  indosat sebagai badan penyelenggara yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan layanan telekomunikasi domestik dan internasional.      
Untuk meningkatkan persaingan, Undang-undang Telekomunikasi melarang praktik monopoli dan persaingan tidak wajar antar operator telekomunikasi.
Peran Pemerintah adalah sebagai pembuat kebijakan dan pengawas sektor telekomunikasi. Untuk memastikan transparansi dalam proses pembuatan regulasi sesuai Undang-undang Telekomunikasi. Sebuah badan regulasi independen, Badan regulasi Telekomunikasi  independen (BRTI) didirikan pada bulan  juli 2003 guna mengatur, memantau dan mengontrol industri telekomunikasi. BRTI terdiri dari para pejabat dari Ditjen Postel dan  komite regulasi Telekomunikasi serta diketuai oleh Dirjen Postel. Keputusan  menhub  no. 67/2003 mengatur hubungan antara menhub (yang bertanggungjawab atas pengaturan telekomunikasi sebelum dialihkan kepada menkominfo pada bulan Februari 2005), dan BRTI. Sebagai bagian dari fungsi pengatur, BRTI berwenang untuk:
(i) melaksanakan pemilihan atau evaluasi untuk pemberian lisensi jaringan dan layanan telekomunikasi sesuai dengan kebijakan menkominfo, dan
(ii) mengusulkan kepada  menkominfo mengenai standar kinerja operasi jaringan dan layanan telekomunikasi, standar kualitas layanan, biaya interkoneksi dan standardisasi
perangkat. Sebagai bagian dari fungsi pemantauan, BRTI berwenang memantau dan diharuskan melaporkan kepada menkominfo mengenai:
(i)               pelaksanaan standar kinerja operasi jaringan dan layanan telekomunikasi,
(ii)             persaingan antar operator jaringan dan layanan, dan
(iii)           kepatuhan terhadap penggunaan perangkat telekomunikasi sesuai dengan standar yang berlaku. Sebagai bagian dari fungsi pemantauan, BRTI diberi wewenang untuk memantau dan diharuskan untuk melaporkan kepada  menkominfo mengenai
(i)          bantuan penyelesaian sengketa antar operator jaringan dan layanan, dan
(ii)    pengendalian penggunaan perangkat telekomunikasi dan pelaksanaan standar kualitas layanan. keputusan BRTI dituangkan dalam bentuk keputusan Dirjen Postel.

Organisasi yang Mengatur Standar Sistem Telekomunikasi

Standarisasi dalam bidang telekomunikasi merupakan suatu hal yang sangat penting. Sekarang ini dikenal ada badan-badan atau organisasi yang menangani masalah standarisasi, yaitu: standarisasi tingkat nasional, regional, dan internasional.

Pada tingkat internasional, paling tidak dikenal ada dua badan internasional yang sangat berpengaruh pada bidang telekomunikasi. Badan itu adalah:
  1. ITU (International Telecommunication Union): bertempat di Geneva (Swiss), yang telah menghasilkan lebih dari 2000 standard.
  2. International Standardization Organization (ISO): badan ini mempunyai sejumlah standar komunikasi data yang sangat penting.

Persetujuan telekomunikasi internasional dan antar benua dilakukan oleh suatu lembaga yang disebut: International Telecommunication Union (ITU). Lembaga ini keberadaannya di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dalam bahasa Inggris disebut: United Nations Organization (UNO)). Kantor ITU secara tetap berada di Geneva (Swiss). Badan-badan lain yang bernaung di bawah ITU, yaitu: Sekretariat Umum (General Secretariat), yang tugasnya mengelola aspek aktivitas administrasi dan ekonomi. Di samping itu ada badan pendaftaran frekuensi internasional (IFRB = International Frequency Registration Board) yang tugasnya adalah: bertanggung jawab terhadap koodinasi penerapan frekuensi radio dalam semua kategori.

Badan khusus lainnya yang melayani permasalahan dan pertanyaan tentang komunikasi radio, ditangani oleh: Comite Consultatif International des Radiocommunications (CCIR). Selain itu, ada badan Comite Consultatif International Telegraphique et Telephonique (CCITT) yang menangani masalah-masalah lain dalam bidang telekomunikasi. Badan tetap ini didukung oleh dewan administratif, yang terdiri dari 25 orang yang berasal dari negara-negara yang berpartisipasi.

Pertemuan dilaksanakan sekali dalam setahun, untuk berkoordinasi dalam pekerjaan yang berbeda dari badan lain. Selain itu setiap empat tahun sekali diadakan konferensi tingkat dunia, yang dilakukan oleh badan-badan itu untuk membicarakan masalah teknis, pelayanan, dan penarifan (pembiayaan) bidang telekomunikasi.

CCIR dan CCITT bekerja dengan koordinasi yang sangat erat untuk mengatasi berbagai permasalahan, agar dapat dirumuskan rekomendasi (pesetujuan) dalam bidang telekomunikasi tingkat dunia. Pada gambar 1.11, ditunjukkan kantor ITU yang berkedudukan di Jenewa. Sementara itu gambar 1.12, menunjukkan struktur organisasi telekomunikasi tingkat dunia, sebelum berubah menjadi ITU-T dan ITU-R.
Gambar 1.11. Kantor ITU di Jenewa

Gambar 1.12. Organisasi tingkat dunia yang menangani masalah telekomunikasi

Dalam perkembangannya, ITU yang bernaung di bawah Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa membahas dan menghasilkan Regulasi Radio dan regulasi tentang Telekomunukasi.

Sebelumnya dikenal pula suatu badan internasional yang disebut CCITT atau International Consultative Committee for Telephone and Telegraph, dan CCIR atau International Consultative Committee for Radio. Pembahasan tentang regulasi atau aturan tentang radio dan telekomunikasi telah banyak menghasilkan dokumen, laporan, pendapat dan rekomendasi, atau saran-saran yang penting. Mengingat peran dari ITU yang demikian itu, maka pada tanggal 1 Januari 1993, lembaga itu mengadakan re-organisasi. Hasilnya adalah: CCITT menjadi sektor standarisasi telekomunikasi dari ITU, disingkat ITU-T. Sedangkan CCIR menjadi sektor radio komunikasi dari ITU, yang disingkat ITU-R. Tugas dari ITU-T dan ITU-R adalah menyiapkan aturan-aturan tentang per-telekomunikasian dan keradioan.

Selain badan internasional, organisasi regional yang cukup penting untuk wilayah Eropa, yaitu: Europian Telecommunication Standardization Institute (ETSI). Tanggung jawab dari lembaga ini adalah: pada spesifikasi pokok radio seluler GSM, atau Ground System Mobile (di Perancis). Sebelumnya, pada tahun 1990, ETSI adalah lembaga yang disebut: Conference European Post and Telegraph atau disingkat CEPT. Dalam kerjanya, CEPT telah menghasilkan jaringan digital PCM versi Eropa. Sebelumnya disebut dengan CEPT 30+2, dan sekarang menjadi E-1.

Di samping lembaga-lembaga standarisasi yang telah disebutkan itu, ada juga banyak organisasi yang mengurusi standarisasi secara nasional. Sebagai contoh yang dapat disebutkan pada postingan ini, yaitu: American National Standards Institute (ANSI) yang berkedudukan di kota New York. Karya yang dihasikan terkait dengan standarisasi yang cukup luas. Ada juga lembaga Electronics Industries Association (EIA) dan Telecommunication Industry Association (TIA). Kedua lembaga ini berada di Washington DC, yang saling berkaitan satu sama lain. Keduanya mempunyai tanggung jawab terhadap penyiapan dan penyebaran standar-standar telekomunikasi.

Lembaga tingkat dunia seperti Institute of Electrical and Electronic Engineers (IEEE), telah menghasilkan 802 seri spesifikasi standarisasi yang secara khusus ditekankan pada jaringan-jaringan perusahaan.

Lembaga Advanced Television Systems Committee (ATSC), merupakan lembaga yang menyetandarkan untuk kompresi video pada CATV (Cable Television), sebagaimana yang dikerjakan oleh kelompok sarjana teknik telekomunikasi. Kelompok lain yang penting adalah aliansi untuk solusi industri telekomunikasi.

Beberapa lembaga lain yang menyiapkan standarisasi berkenaan dengan telekomunikasi dan jaringan digital adalah Bellcore (Bell Communications Research, sekarang disebut Telcordia). Lembaga ini merupakan yang paling baik sebagai sumber standarisasi di America Utara. Standar-standar yang dikembangkan, terutama untuk perusahaan-perusahaan yang bernaung di bawah kerja regional Bell. Ada juga sejumlah forum yang terdiri dari sekelompok perusahaan dan pengguna yang bersama-sama merumuskan masalah standarisasi, seperti membicarakan masalah: frame relay, ATM, dan sebagainya. Seringkali standar yang dihasilkan ini diadopsi oleh CCITT, ANSI, dan ISO, serta lainnya. 

Sumber :
http://www.varia.web.id/2014/07/standarisasi-sistem-telekomunikasi.html
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar